MAKALAH Pkn HI Perwakilan Diplomatik
Pendahuluan
1.1. Latar
Belakang
Pada zaman modern ini
hampir tidak ada satu negara didunia ini yang dapat berdiri sendiri tanpa
melakukan hubungan maupun perjalinan antara negara yang satu dengan negara yang
lain. Hubungan yang dilakukan telah mencakup berbagai sektor seperti bidang
pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Hubungan internasional
telah dijadikan satu prasarana dalam membangun dan menjagaeksistensi suatu
negara karena suatu negara hampir tidak mungkin untuk memenuhi semua kebutuhan
sendiri.
Prinsip dasar dalam menjalankan hubungan antarnegara adalah untuk memajukan
dan saling menghargai negara yang satu dan negara yang lain. Hubungan internasional
dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan
zaman, negara – negara maju dan berkembang saat ini menjalankan hubungan secara
multilateral.
Pada bagian ini kita akan memfokuskan kepada siapa yang akan melakukan
hubungan diplomatik. Secara sederhana, badan – badan pemerintahan seperti
eksekutif yang meliputi presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh mentri –
mentri seperti menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan lain – lain maupun
badan legislatif seperti DPR memiliki andil dalam melakukan hubungan diplomatik
dengan negara lain.
Dalam menjalankan hubungan internasional ini, badan pemerinthan eksekutif
dan legislatif juga dibantu oleh perwakilan diplomatik yang dikirim melalui
pertukaran antarnegara. Semakin erat hubungan suatu negara yang lain maka
perwakilan diplomatik negara tersebut akan memiliki peran penting.
1.2. Rumusan
Masalah
a. Apakah pengertian perwkilan
diplomatik itu?
b. Apa saja fungsi dan tugas
perwakilan diplomatik?
c. Apakah perbedaan perwakilan
diplomatik dengan konsulen?
d. Apakah sistem kekebalan yang
dimiliki perwakilan diplomatik?
1.3. Tujuan
a. Agar mengetahui pengertian
perwkilan diplomatik
b. Agar mengetahui fungsi dan
tugas perwakilan diplomatik
c. Agar mengetahui perbedaan perwakilan
diplomatik dan konsulen
d. Agar mengetahui sistem
kekebalan yang dimiliki perwakilan diplomatik
1.4. Manfaat
Diharapkan agar kita dapat
mengerti sekaligus memahami tentang perwakilan diplomatik. Sehingga kita dapat perpartisipasi dalam kenegaraan kita.
BAB II
Pembahasan
2.1.
Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya
dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu
organisasi internasional. Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg
Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik
adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan
diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi
internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan
pemerintah RI.
Hampir setiap
negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di
negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap
negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil
diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak
perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik
negara lain.
2.2. Tugas dan Fungsi Perwakilan
Diplomatik
A. Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang
diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang
mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan
diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan
diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh
perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a.
Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan
pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah
negaranya.
b.
Negosiasi,
yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan
maupun dengan negaranegara lainnya.
c.
Observasi,
yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d.
Proteksi, yaitu
melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan - kepentingan
warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.
Persahabatan,
yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
f.
Menyelenggarakan
hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah
asing.
g.
Mengadakan
perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikan.
h.
Mengurus
kepentingan Negara serta warga negaranya di Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
Apabila
dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian
paspor, dan sebagainya.
B. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara
universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969.
Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai
berikut.
a. Mewakili negara pengirim di dalam negara
penerima.
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan
warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional.
c.
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.
Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.
Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
f.
Menyelenggarakan
urusan pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
g.
Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga
perwakilan diplomatik
2.3. Perbedaan
Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
No.
|
Perwakilan
Diplomatik
|
Perwakilan
Konsuler
|
1.
|
Tugasnya
dalam bidang politik
|
Tugasnya
dalam bidang non politik
|
2.
|
Hanya
1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
|
Lebih
dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
|
3.
|
Surat
tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
|
Surat
tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
|
4.
|
Dapat mempengaruhi perwakilan
konsuler
|
Harus tunduk pada perwakilan
diplomatik
|
5.
|
Memiliki daerah Ekstrateritorial
|
Tidak
Memiliki daerah Ekstrateritorial
|
6.
|
Dapat
berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
|
Hanya
dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan
dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
|
7.
|
Hak immunitasnya penuh
|
Hak imunitasnya sebagian
|
Mulai
Berlakunya
|
||
8.
|
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi
Wina 1961)
|
Pemberitahuan yang layak kepada Negara
penerima (Konvensi Wina 1963)
|
9.
|
Berakhirnya
|
|
10.
|
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3. Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4. Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina
1961)
|
1.Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.Penarikan dari Negara pengirim
3.Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf
konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)
|
2.4. Sistem Kekebalan Yang Dimiliki Perwakilan Diplomatik
Para diplomat hampir dalam segala
hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara
penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan
pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
Hak
kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
2)
Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah
ekstrateritorial).
- Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3)
Korespondensi diplomatik,
yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor
dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).
Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal–balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi
Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
- Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.
Bab III
Penutup
3.1. Kesimpulan
Perwakilan diplomatik memegang peran penting dalam
menjalin hubungan bilateral dengan yang bersangkutan. Perwakilan diplomatik ini
dapat dibagi menjadi berbagai tingkatan seperti Ambassador atau duta berkuasa
penuh yang dibantu oleh duta berkuasa Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan
Atase-atase. Selain perwakilan secara diplomatik dan politis, juga terdapat
perwakilan yang tidak bersifat politis dan hanya mencakup bidang tertentu
secara kedaerahan. Konsuler ini juga dapat dibagi menjadi Konsul
Jenderal, Komsul, Wakil Konsul, Agen Konsul, dan Staf Konsul. Konsul biasanya
dikirim oleh Menteri Luar Negerisedangkan perwakilan diplomatik biasnyang
berada di negara dipilih terlebih dahulu oleh presiden maupun Kepala Negara
dari Negara Pengirim. Perwakilan diplomatik ini memiliki tujuan untuk
melindungi para warga negaranya yang berada di negara bersangkutan dan untuk
menjalin hubungan saling menghargai dan kerjasama dengan negara penerima.
Perwakilan diplomatik memiliki hak immunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi
seorang diplomat dan hak ekstrateritorial yaitu hak atas bangunan dan
perangkat diplomatik lainnya.
3.2.
Saran
Pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) dan Perwakilan Konsuler yang berada
di sana juga berkewajiban memberikan pengayoman, pelindungan dan bantuan hukum
bagi warga negara dan badan hukum indonesia di luar negeri. Tidak peduli apakah
warga negara tersebut bersalah ataukah dia yang menjadi korban, karena negara
merdeka yang merupakan pemilik kedaulatan penuh mempunyai hakuntuk melindungi
warga negaranya yang butuh perlindungan dari paksaan kedaulatan negara lain.
Terutama bagi konsuler karena fungsinya adalah mengurus paspor, visa, ataupun
yang berkaitan dngan penganiayaan TKI.
Daftar Pustaka
Sumber Buku:
Listyarti, Retno, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk SMA dan MA kelas XI. Jakarta: Esis
Supriyanto, Drs.2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara.
Supriyanto, Drs.2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA KTSP. SMAN 1
Wonogiri
Sumber
Internet:
Budisma (2012). Pengertian perwakilan
diplomatik. From http://budisma.web.id/pengertian-perwakilan-diplomatik/
Realteenzka (2012). Perbedaan perwakilan
diplomatik dan konsulen. From http://realteenzka.blogspot.com/2012/12/perbedaan-perwakilan-diplomatik-dan.html
Disma (2013). Sistem kekebalan
perwakilan diplomatik. From http://pkndisma.blogspot.com/2013/02/kekebalan-dan-keistimewaan-perwakilan.html
artikel yang sangat bagus sekali mudah dipahami
ReplyDelete