MAKALAH Pkn HI Perwakilan Diplomatik



BAB I
Pendahuluan

1.1. Latar Belakang
               Pada zaman modern ini hampir tidak ada satu negara didunia ini yang dapat berdiri sendiri tanpa melakukan hubungan maupun perjalinan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hubungan yang dilakukan telah mencakup berbagai sektor seperti bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Hubungan internasional telah dijadikan satu prasarana dalam membangun dan menjagaeksistensi suatu negara karena suatu negara hampir tidak mungkin untuk memenuhi semua kebutuhan sendiri.
Prinsip dasar dalam menjalankan hubungan antarnegara adalah untuk memajukan dan saling menghargai negara yang satu dan negara yang lain. Hubungan internasional dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan zaman, negara – negara maju dan berkembang saat ini menjalankan hubungan secara multilateral.
Pada bagian ini kita akan memfokuskan kepada siapa yang akan melakukan hubungan diplomatik. Secara sederhana, badan – badan pemerintahan seperti eksekutif yang meliputi presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh mentri – mentri seperti menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan lain – lain maupun badan legislatif seperti DPR memiliki andil dalam melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam menjalankan hubungan internasional ini, badan pemerinthan eksekutif dan legislatif juga dibantu oleh perwakilan diplomatik yang dikirim melalui pertukaran antarnegara. Semakin erat hubungan suatu negara yang lain maka perwakilan diplomatik negara tersebut akan memiliki peran penting.


1.2. Rumusan Masalah
a. Apakah pengertian perwkilan diplomatik itu?
b. Apa saja fungsi dan tugas perwakilan diplomatik?
c. Apakah perbedaan perwakilan diplomatik dengan konsulen?
d. Apakah sistem kekebalan yang dimiliki perwakilan diplomatik?


1.3. Tujuan
a. Agar mengetahui pengertian perwkilan diplomatik
b. Agar mengetahui fungsi dan tugas perwakilan diplomatik
c. Agar mengetahui perbedaan perwakilan diplomatik dan konsulen
d. Agar mengetahui sistem kekebalan yang dimiliki perwakilan diplomatik


1.4. Manfaat

Diharapkan agar  kita dapat mengerti sekaligus memahami tentang perwakilan diplomatik. Sehingga kita dapat perpartisipasi dalam kenegaraan kita.

 
BAB II
Pembahasan

2.1. Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.  Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
Hampir setiap negara yang merdeka dan berdaulat menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain. Hal ini berkaitan dengan adanya hak perwakilan aktif bagi setiap negara. Hak perwakilan aktif merupakan hak suatu negara untuk mengirim wakil diplomatiknya ke negara lain. Selain itu, setiap negara juga mempunyai hak perwakilan pasif yang artinya hak suatu negara untuk menerima wakil diplomatik negara lain.


2.2. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik

A. Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a.       Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b.      Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
c.       Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d.      Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan - kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.       Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
f.       Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing.
g.      Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikan.
h.      Mengurus kepentingan Negara serta warga negaranya di Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

B. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a.       Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
f.       Menyelenggarakan urusan pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
g.      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik







2.3. Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler


No.
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1.
Tugasnya dalam bidang politik
Tugasnya dalam bidang non politik
2.
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Lebih dari 1 perwakilan, tergantung kebutuhan
3.
Surat tugas ditandatangani oleh Kepala Negara
Surat tugas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
4.
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik
5.
Memiliki daerah Ekstrateritorial
Tidak Memiliki daerah Ekstrateritorial
6.
Dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
Hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
7.
Hak immunitasnya penuh
Hak imunitasnya sebagian

Mulai Berlakunya
8.
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
9.
Berakhirnya
10.
1.   Sudah habis masa jabatan
2.  Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3.  Tidak disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4.  Negara penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
1.Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.Penarikan dari Negara pengirim
3.Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

(pasal 23,24,25 konvernsi Wina 1963)




2.4. Sistem Kekebalan Yang Dimiliki Perwakilan Diplomatik
Para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Menurut Konvensi Wina 1961, Perwakilan diplomatik diberikan Kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
1)      Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2)      Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Hak kekebalan perwakilan diplomatik meliputi:
1)      Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)
2)      Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). 
  • Bila ada penjahat atau pencari suaka masuk ke dalam kedutaan maka dapat diserahkan atas permintaan pemerintah kaena para diplomat tidak memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3)       Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalan terhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dan sebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).
Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal–balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup :
  • Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya.


Bab III
Penutup

3.1. Kesimpulan
Perwakilan diplomatik memegang peran penting dalam menjalin hubungan bilateral dengan yang bersangkutan. Perwakilan diplomatik ini dapat dibagi menjadi berbagai tingkatan seperti Ambassador atau duta berkuasa penuh yang dibantu oleh duta berkuasa Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan Atase-atase. Selain perwakilan secara diplomatik dan politis, juga terdapat perwakilan yang tidak bersifat politis dan hanya mencakup bidang tertentu secara kedaerahan. Konsuler  ini  juga dapat dibagi menjadi Konsul Jenderal, Komsul, Wakil Konsul, Agen Konsul, dan Staf Konsul. Konsul biasanya dikirim oleh Menteri Luar Negerisedangkan perwakilan diplomatik biasnyang berada di negara dipilih terlebih dahulu oleh presiden maupun Kepala Negara dari Negara Pengirim. Perwakilan diplomatik ini memiliki tujuan untuk melindungi para warga negaranya yang berada di negara bersangkutan dan untuk menjalin hubungan saling menghargai dan kerjasama dengan negara penerima. Perwakilan diplomatik memiliki hak immunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat dan hak ekstrateritorial yaitu hak atas bangunan  dan perangkat diplomatik lainnya.
3.2. Saran
Pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) dan Perwakilan Konsuler yang berada di sana juga berkewajiban memberikan pengayoman, pelindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum indonesia di luar negeri. Tidak peduli apakah warga negara tersebut bersalah ataukah dia yang menjadi korban, karena negara merdeka yang merupakan pemilik kedaulatan penuh mempunyai hakuntuk melindungi warga negaranya yang butuh perlindungan dari paksaan kedaulatan negara lain. Terutama bagi konsuler karena fungsinya adalah mengurus paspor, visa, ataupun yang berkaitan dngan penganiayaan TKI.


Daftar Pustaka
Sumber Buku:
Listyarti, Retno, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas XI. Jakarta: Esis
Supriyanto, Drs.2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara.
Supriyanto, Drs.2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA KTSP. SMAN 1 Wonogiri 
Sumber Internet:
Budisma (2012). Pengertian perwakilan diplomatik. From http://budisma.web.id/pengertian-perwakilan-diplomatik/
Realteenzka (2012). Perbedaan perwakilan diplomatik dan konsulen. From http://realteenzka.blogspot.com/2012/12/perbedaan-perwakilan-diplomatik-dan.html
Disma (2013). Sistem kekebalan perwakilan diplomatik. From http://pkndisma.blogspot.com/2013/02/kekebalan-dan-keistimewaan-perwakilan.html

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

DRAMA Sekolah - Persahabatan (Versi Indonesia dan Inggris) (4 orang)