Makalah Pkn Negara dan Konstitusi


Makalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Negara dan Konstitusi

Subbab : Konsep Politik dan Strategi
                 Sistem Konstitusionalisme
                 Peran Negara dan Konstitusi

KATA PENGANTAR


Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami dapat merampungkan makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang negara dan konstitusi.
            Makalah negara dan konstitusi ini telah kami susun dengan maksimal dengan bantuan dari berbagai pihak.  Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Kami menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi bahasa maupun susanan kalimat. Oleh karena itu kami berharap adanya kritik dan saran dari pembaca sekalian agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
            Akhir kata kami berharap semoga makalah kewarganegaraan ini dapat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca. Serta harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi para pembaca.




Malang, 16 Maret 2016

Penyusun




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.. 2
DAFTAR ISI. 3
PENDAHULUAN.. 4
Latar Belakang. 4
Rumusan Masalah. 4
Tujuan. 4
PEMBAHASAN.. 5
Konsep Politik dan Strategi 5
Sistem Konstititusionalisme. 7
Peran Negara dan Konstitusi 9
PENUTUP.. 14
Kesimpulan. 14
Saran. 14





PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.

Rumusan Masalah

1.      Bagaimana konsep politik dan strategi di indonesia?
2.      Bagaimana sistem konstitusionalisme?
3.      Apakah peran dari negara dan konstitusi?

Tujuan

1.      Mengetahui konsep politik dan strategi.
2.      Memahami sistem konstitusionalisme.
3.      Mengetahui peran negara dan konstitusi.

PEMBAHASAN

Konsep Politik dan Strategi

Konsep Politik
        Istilah politik berasal dari kata Yunani polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan taia berarti urusan. Pengertian politik dapat ditinjau dalam arti politics dan dalam arti policy. Politik dalam arti politics mengandung makna kepentingan umum warga negara. Politics adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau mencapai keadaan yang diinginkan. Dalam artian ini, politik sebagai wahana bergerak bagi keseluruhan individu atau kelompok individu masing-masing memiliki kepentingan dan idenya sendiri. Politik dalam arti policy diartikan sebagai kebijaksanaan, yakni penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita, atau keadaan yang dinginkan. Dalam artian ini, politik sebagai tindakan satu kelompok individu mengenai suatu persoalan masyarakat atau negara. Kebijakan biasanya ditetapkan oleh seorang pemimpin (Lemhanas RI,1996).
          Politik secara umum mrnyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution)dan alokasi (alocation) sumber-sumber yang ada. Demikian pula untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan diperlukan kekuasaan (power) dan kewenangan (authority). Kedua hal ersebut diguakan untuk membina kerja sama dan untuk menyelesaikan konflik yang mungkin terjadi dalamm proses ini.
          Dari paparan di atas, politik membahas hal-hal yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan umum (public policy), serta distribusi (distribusion) dan alokasi (alokation) sumber daya.
a.       Negara
Negara adalah suatu organisasidalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dengan kata lain, negara merupakan bentuk organisasi politik yang pokok dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan suatu individu atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang     atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Perlu dicatat bahwa perjuangan kekuasaan biasanya dianggap memiliki tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, sehingga yang menjadi perhatiannya adalah bagaimana merebut, melaksanakan dan mempertahankannya.
c.       Pengambilan Keputusan
Keputusan adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkanistilah pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai; menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh mesyarakat, melalui sarana umum.
d.      Kebijakan Umum
Kebijakan Umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atsu oleh kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan. Prinsip dasarnya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai melalui usaha bersama sehingga perlu ditentukan rencana yang mengikat dan dirumuskan dalam bentuk kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.       Distribusi dan Alokasi
Yang dimaksud distribusi dan alokasi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Jadi, politik membahas bagaimana bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai secara adil dan mengikat. Nilai dapat bersifat abstrak seperti penilaian (judgement), atau suatu azas, misalnya kejujuran dan kebebasan berpendapat, dan dapat bersifat konkrit, misalnya rumah dan kekayaan.

Strategi
Istilah strategi berasal dari kata Yunani strategia, yang diberimakna sebagai the art of the general, atau seni seorang panglima dalam pertempuran atau peperangan.
          Antoine Henri Jomini (1779 – 1869) dan Karl von Clausewitz (1780 – 1831) merupakan dua di antara tokoh yang mempelajari strategi secara ilmiah. Jomini memberikan pengertian strategi sebaai seni menyelenggarakan perang di atas peta dan meliputi seluruh kawasan operasi; sedangkan menurut Clausewitz, sytrategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan perang. Adapun perang dapat dianggap sebagai kelanjutan daripolitik.
          Di abad modern ini, istilah strategi tidak lagi terbatas penggunaannya pada konsep astau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi merambah secara luas di berbagai bidang kehidupan. Satu hal yang menjadi prinsipnya adalah bahwa strategi tidak dapat lepas dari politik dan tidak dapat berdiri sendiri.
          Pengertian dan ruang lingkup istilah strategi berkembang sesuai dengan zamannya. Strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangan-tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya dan keseluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sistem Konstititusionalisme

Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relative kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia. Konstitusionalisme sebenarnya merupakan antitesis dari paham sentralisasi yang dulu marak berkembang di eropa pada abad pertenahan. Raja atau penguasa sebagai inti kekuasaan memerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang. Perkembangan sentralisme ini mengambil bentuknya dalam doktrin ‘king-in-parliament’ yang pada pokoknya mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di mata rakyat yang kemudian menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa. Dari sinilah kemudian lahir istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah konstitusionalisme. Sehingga tidak heran jika kemudian konstitusionalisme dianggap sebagai sebuah keniscayaan di zaman modern seperti sekarang.
Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau persetujuan  (consensus)  di  antara mayoritas rakyat mengenai bangunan  yang  diidealkan  berkenaan  dengan  negara.  Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kata kuncinya adalah konsensus atau ‘general agreement’. Jika kesepakatan umum  itu runtuh, maka runtuh  pula  legitimasi  kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya perang saudara dapat terjadi.
Konsensus  yang menjamin tegaknya  konstitusionalisme  di  zaman modern pada umumnya dipahami bersandar pada tiga elemen:
1.      Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government). Ini berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme di suatu Negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesame warga masyarakat yang pada kenyataannya harus hidup di tengah pluralisme atau kemajemukan.
2.      Kesepakatan tentang ‘the rule of law’ sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government). Bahwa basisi pemerintahan didasarkan atas aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan ke dua ini juga sangat prinsipal karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara haruslah di dasarkan atas ‘ruke of the game’ yang ditentukan bersama.
3.      Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Kesepakatan ini berkenaan dengan:
a.       Bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya.
b.      Hubungan-hubungan antar organ Negara itu dengan sama lain.
c.       Hubungan antar organ-organ itu dengan warga Negara.
Dengan adanya kesepakatan itu, maka isi konstitusu dapat dirumuskan dengan mudah karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama berkenaan dengan institusi kenegaraaan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan Negara berkonstitusi.
Keseluruhan  kesepakatan  tersebut  di  atas,  pada  intinya  menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintah dan warga Negara; dan Kedua: hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tigal hal yang penting, yaitu:
a.       Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ Negara.
b.      Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang satu dengan yang lain.
c.       Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dengan warga negara.


Peran Negara dan Konstitusi

Peran Negara
Peranan negara biasanya sesuai dengan fungsi institusi politik dan ditentukan oleh corak sistem politiknya. Menurut Adam Smith, tugas negara adalah melindungi masyarakat dari kekerasan institusi manapun, ketidakadilan masyarakat lain dan menjaga pekerjaan masyarakat (Stepan, 1978), sedangkan fungsi negara lain adalah keamanan luar negeri, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan umum dan kebebasan (Budiardo, 1978). Oleh sebab itu, negara memerlukan sarana untuk tercapainya fungsi tersebut, yaitu kekuatan polisi dan militer, peradilan independen, pegawai negeri yang taat kepada negara serta administrasi keuangan yang jujur dan monopoli persoalan keuangan (Bonne, 1973).
Dari berbagai perspektif fungsi negara, yang lebih menonjol adalah peranan negara dalam bidang ekonomi dalam bentuk pemilikan masyarakat terhadap kapital produksi (state owned enterprise). Beberapa fungsi negara yang berkaitan dengan ekonomi, yaitu: menjamin hak miliki, liberalisasi ekonomi, pengaturan siklus bisnis, perencanaan ekonomi, pemberian input tenaga kerja, tanah, modal, teknologi, infrastruktur ekonomi dan input manufaktur, campur tangan sensus sosial dan mengelola sistem ekonomi (Rusli, 1995). Sekalipun banyak tokoh yang mempunyai pandangan peranan negara dalam ekonomi dominan, namun tokok lain seperti Evans membantah ”hipotesis” negara merupakan ”aktor ekonomi” yang sudah ditinggalkan, karena aktor lintas bangsa swasta lebih berkembang, sehingga aparatur negara menjadi lemah (Evans, 1986).
Pengaruh ideologi terhadap peranan negara sangat berkesan, negara-negara sosialis lebih menunjukkan peran utama dalam pembangunan sosial ekonomi, terlebih lagi pada negaranegara yang sedang berkembang, sedangkan negaranegara pusat kapitalis lebih rendah. Kuatnya peranan negara  ditandai pula oleh rejim otoriterian, sebaliknya gerakan demokratisasi membawa  akibat melemahnya peranan negara.
Berdasarkan uraian tentang peran negara diatas menunjukkan betapa banyaknya pengaruh yang sangat rentan terhadap kedudukan suatu negara. Realitas perbedaan kekuatan negara pada era globalisasi telah membuat negara ”kecil atau lemah” makin sulit menghindari kondisi saling ketergantungan yang cenderung merugikan negara yang lemah/kecil. Ketergantungan itu meliputi  komponen, seperti: tingkat dan kualitas perdagangan, kepentingan geografis dan geostrategis, tingkat perkembangan budaya dan teknologi, perbedaan ekonomi dan derajat ekslusivitas sistem ekonomi negara dan konstelasi politik kekuatan negaranegara besar (Stojanovic, 1978).
Menjelang abad ke21 peranan negara di bidang ekonomi, khususnya pasca perang dingin beralih kepada perlawanan (rivalry) ekonomi, perlombaan (race) teknologi dan berbagai corak peperangan komersial lainnya (Kennedy, 1994). Dunia dikuasai oleh dua corak kapitalisme, yaitu kapitalisme “individual” yang dipimpin oleh Amerika serikat dan Inggris dan kapitalisme ”komunitarian” di bawah kekuasaan Jerman dan Jepang (Thurow, 1993). Dalam dunia yang didominasi oleh kapitalisme muncul peran negara yang disebut positive capitalist state dengan ciricirinya adalah memelihara logika kapitalis, pembangunan ”akar rumput” dan berorientasi kepada pasar (Gadzey, 1992).
Berbagai pandangan peranan negara sebagai dipaparkan diatas, dapat diklasifikasikan dalam berbagai kategori, yaitu peranan negara bersifat pengaturan, peran negara berkaitan dengan kemajuan ekonomi, peran negara berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan keamanan, serta peran negara untuk bekerja sama antar negara. Kajian tentang peranan negara diperlukan pendekatan multidisipler, perkembangan masyarakat mempengaruhi corak dinamika peranan negara. Demokratisasi sangat mempengaruhi dinamika peranan negara, namun demokrasi mengalami banyak tantangan di era globalisasi yang berakibat negaranegara kuat atau besar ada kecenderungan memiliki pengaruh terhadap negara berkembang sehingga melemahnya peran negara di negara berkembang.

Peran Negara Menurut Konstitusi Indonesia
Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan dengan jelas tentang peranan negara pada alinia keempat, yang berbunyi:
“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam  suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang  Maha Esa, … ”.
Berdasarkan pernyataan Pembukaan  1945 alinea keempat tersebut diatas menunjukkan bahwa peranan negara cukup kuat, dapat terlihat dari:
Pertama, pernyataan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia…” mengandung arti bahwa negara menjamin terpeliharanya dengan jelas hakhak warga atau penduduk dalam segala aspek kehidupan, seperti terjaminnya keselamatan jiwa dan raga, kepemilikan, kebebasan berakidah, berorganisasi, berpendapat dan lainlain sebagainya.
Kedua,pernyataan “… seluruh tumpah darah …”, berarti negara sangat berperan dalam mempertahankan tanah air yang menjadi tumpah darah bangsa Indonesia, seluruh wilayah menyatu dengan bangsa adalah tanggung jawab negara  untuk mempertahankannya, seperti keutuhan wilayah negara dari gangguan, ancaman dan tantangan dari luar, negara berperan menangkal upaya negara asing untuk mengintervesi sejengkalpun tanah Indonesia.
Ketiga,pernyataan “…memajukan kesejahteraan umum…” mengandung arti peranan negara sangat dominan dalam kemajuan ekonomi, membrantas kemiskinan, meningkatkan pendapatan rakyat, menekan angka penggangguran dan sekaligus membuka lapangan kerja dan lainlain sebagainya.
Keempat, pernyataan “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” mengandung arti negara berperan dalam pemberantasan buta huruf dan  rendahnya mutu pendidikan, meningkatan kualitas sumber daya manusia dan lainlain sebaginya.
Kelima, pernyataan “…ikut melaksanakan ketertiban dunia….” mengandung arti negara terlibat dalam proses perdamaian dunia secara aktif, kepedulian yang tinggi terhadap masalah yang muncul di negara lain dan bekerja sama dengan masyarakat internasional untuk memecahkan persoalan dunia.
Persoalannya adalah bagaimana negara memainkan perannya yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, kita harus melihat landasan konstitusionalnya dalam pasalpasal UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tentang “bentuk dan kedaulatan” yang dinyatakan dalam bab I UUD 1945, yaitu “Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Sebagai bentuk negara kesatuan, maka peran negara sangat kuat terhadap seluruh bangsa dan tanah air negara Indonesia. Bagaimana bentuk pelaksanaannya terlihat dari pernyataan yang berbentuk republik..”, yang menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan negara adalah ”republik” dimana ciri utamanya adalah kepala negara adalah Presiden. Dengan demikian tinggi atau rendahnya, kuat atau lemahnya peranan negara sangat ditentukan oleh kekuasaan yang dimainkan oleh Presiden. Khususnya kekuasaan yang ditujukan kepada fungsi dan peranan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 di atas. “Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat  dilaksanakan menurut UndangUndang dasar”. Ayat ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sistem pemerintahan yang digunakan adalah demokrasi. Sebagai negara demokrasi harus sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam UUD 1945. Karakteristik demokrasi yang dituntut menurut UUD 1945 adalah semua lembaga kenegaraan yang memiliki kekuasaan harus dipilih baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kelembagaan negara menurut UUD 1945 dapat dibedakan atas kelembagaan bersifat aktif, yaitu  lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dan legislatif (DPR dan DPD) dan kelembagaan negara yang bersifat pasif, yaitu kekuasaan kehakiman/yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial).
Peran Konstitusi
Peran Kontitusi antara lain:
1.      Untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2.      Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
3.      Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
4.      Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
5.      Dari berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.







PENUTUP

Kesimpulan

Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.

Saran

Diharapkan masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita. Dan diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara.



 tag: Makalah Pkn, Makalah Pendidikan Kewarganegaraan, makalah negara dan konstitusi, makalah negara, makalah konstitusi, makalah konsep konstitusi dan strategi, makalah konsep konstitusionalitas, makalah peran negara dan konstitusi.

Comments

Popular posts from this blog

DRAMA Sekolah - Persahabatan (Versi Indonesia dan Inggris) (4 orang)