Makalah Pkn Negara dan Konstitusi
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Negara dan Konstitusi
Subbab : Konsep Politik dan Strategi
Sistem Konstitusionalisme
Peran Negara dan Konstitusi
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat-Nya kepada kami, sehingga kami
dapat merampungkan makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang negara dan
konstitusi.
Makalah
negara dan konstitusi ini telah kami susun dengan maksimal dengan bantuan dari
berbagai pihak. Untuk itu kami
menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah berkontribusi dalam
pembuatan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi bahasa maupun susanan
kalimat. Oleh karena itu kami berharap adanya kritik dan saran dari pembaca
sekalian agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah kewarganegaraan
ini dapat bermanfaat untuk masyarakat dan dapat memberikan manfaat maupun
inpirasi terhadap pembaca. Serta harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pemahaman bagi para pembaca.
Malang, 16 Maret 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Tujuan
PEMBAHASAN
Konsep Politik
dan Strategi
Sistem
Konstititusionalisme
Peran Negara dan
Konstitusi
PENUTUP
Kesimpulan
Saran
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sekarang ini sebagian masyarakat
Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD
1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang
tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di
era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh
positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar
negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu
mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan
berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan
konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi
sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah
satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah
hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit :
konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber
dari dasar Negara. Norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh
bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai
cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum
dari Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya
yang perlu kita ketahui.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana konsep politik dan strategi di
indonesia?
2.
Bagaimana sistem konstitusionalisme?
3.
Apakah peran dari negara dan konstitusi?
Tujuan
1.
Mengetahui konsep politik dan strategi.
2.
Memahami sistem konstitusionalisme.
3.
Mengetahui peran negara dan konstitusi.
PEMBAHASAN
Konsep Politik dan Strategi
Konsep
Politik
Istilah
politik berasal dari kata Yunani polistaia, polis berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan taia berarti
urusan. Pengertian politik dapat ditinjau dalam arti politics dan dalam
arti policy. Politik dalam arti politics mengandung makna
kepentingan umum warga negara. Politics adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu atau mencapai keadaan yang diinginkan. Dalam artian ini,
politik sebagai wahana bergerak bagi keseluruhan individu atau kelompok
individu masing-masing memiliki kepentingan dan idenya sendiri. Politik dalam
arti policy diartikan sebagai kebijaksanaan, yakni penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita, atau keadaan yang dinginkan. Dalam artian ini, politik
sebagai tindakan satu kelompok individu mengenai suatu persoalan masyarakat
atau negara. Kebijakan biasanya ditetapkan oleh seorang pemimpin (Lemhanas
RI,1996).
Politik secara umum mrnyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution)dan alokasi (alocation)
sumber-sumber yang ada. Demikian pula untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan
diperlukan kekuasaan (power) dan kewenangan (authority). Kedua
hal ersebut diguakan untuk membina kerja sama dan untuk menyelesaikan konflik
yang mungkin terjadi dalamm proses ini.
Dari paparan di atas, politik membahas hal-hal yang berkaitan dengan negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan umum (public policy), serta distribusi (distribusion)
dan alokasi (alokation) sumber daya.
a. Negara
Negara
adalah suatu organisasidalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dengan kata lain, negara merupakan bentuk
organisasi politik yang pokok dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan suatu individu atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Perlu dicatat bahwa perjuangan kekuasaan biasanya dianggap
memiliki tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, sehingga yang
menjadi perhatiannya adalah bagaimana merebut, melaksanakan dan mempertahankannya.
c. Pengambilan
Keputusan
Keputusan
adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkanistilah
pengambilan keputusan menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu
tercapai; menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan
mengikat seluruh mesyarakat, melalui sarana umum.
d. Kebijakan
Umum
Kebijakan
Umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atsu oleh
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan. Prinsip
dasarnya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin
dicapai melalui usaha bersama sehingga perlu ditentukan rencana yang mengikat
dan dirumuskan dalam bentuk kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e. Distribusi
dan Alokasi
Yang
dimaksud distribusi dan alokasi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values)
dalam masyarakat. Jadi, politik membahas bagaimana bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai secara adil dan mengikat. Nilai dapat bersifat abstrak
seperti penilaian (judgement), atau suatu azas, misalnya kejujuran dan
kebebasan berpendapat, dan dapat bersifat konkrit, misalnya rumah dan kekayaan.
Strategi
Istilah strategi berasal dari kata
Yunani strategia, yang diberimakna sebagai the art of the general, atau
seni seorang panglima dalam pertempuran atau peperangan.
Antoine Henri Jomini (1779 – 1869) dan Karl von Clausewitz (1780 – 1831)
merupakan dua di antara tokoh yang mempelajari strategi secara ilmiah. Jomini
memberikan pengertian strategi sebaai seni menyelenggarakan perang di atas peta
dan meliputi seluruh kawasan operasi; sedangkan menurut Clausewitz, sytrategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan perang.
Adapun perang dapat dianggap sebagai kelanjutan daripolitik.
Di abad modern ini, istilah strategi tidak lagi terbatas penggunaannya pada
konsep astau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi merambah secara
luas di berbagai bidang kehidupan. Satu hal yang menjadi prinsipnya adalah
bahwa strategi tidak dapat lepas dari politik dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pengertian dan ruang lingkup istilah strategi berkembang sesuai dengan
zamannya. Strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan
yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan
jawaban terhadap tantangan-tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat
dari langkah sebelumnya dan keseluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah dan
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sistem Konstititusionalisme
Konstitusionalisme adalah suatu
sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur
terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan
ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan
peran relative kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia. Konstitusionalisme
sebenarnya merupakan antitesis dari paham sentralisasi yang dulu marak
berkembang di eropa pada abad pertenahan. Raja atau penguasa sebagai inti
kekuasaan memerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang. Perkembangan
sentralisme ini mengambil bentuknya dalam doktrin ‘king-in-parliament’ yang
pada pokoknya mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini
pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di mata rakyat yang
kemudian menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa. Dari sinilah
kemudian lahir istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah
konstitusionalisme. Sehingga tidak heran jika kemudian konstitusionalisme
dianggap sebagai sebuah keniscayaan di zaman modern seperti sekarang.
Basis pokoknya adalah kesepakatan
umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai
bangunan yang diidealkan berkenaan dengan
negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik
agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui
pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kata kuncinya adalah
konsensus atau ‘general agreement’. Jika kesepakatan umum itu runtuh,
maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang
bersangkutan, dan pada gilirannya perang saudara dapat terjadi.
Konsensus yang menjamin
tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya
dipahami bersandar pada tiga elemen:
1. Kesepakatan
tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general
acceptance of the same philosophy of government). Ini berkenaan dengan
cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusi dan
konstitusionalisme di suatu Negara. Karena cita-cita bersama itulah yang pada
puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan
di antara sesame warga masyarakat yang pada kenyataannya harus hidup di tengah
pluralisme atau kemajemukan.
2. Kesepakatan
tentang ‘the rule of law’ sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan
negara (the basis of government). Bahwa basisi pemerintahan didasarkan atas
aturan hokum dan konstitusi. Kesepakatan ke dua ini juga sangat prinsipal
karena dalam setiap Negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak
dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara haruslah di dasarkan atas ‘ruke
of the game’ yang ditentukan bersama.
3. Kesepakatan
tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the
form of institutions and procedures). Kesepakatan ini berkenaan dengan:
a.
Bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang
mengatur kekuasaannya.
b.
Hubungan-hubungan antar organ Negara itu dengan sama
lain.
c.
Hubungan antar organ-organ itu dengan warga Negara.
Dengan
adanya kesepakatan itu, maka isi konstitusu dapat dirumuskan dengan mudah
karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama berkenaan dengan institusi
kenegaraaan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam
kerangka kehidupan Negara berkonstitusi.
Keseluruhan
kesepakatan tersebut di atas, pada intinya
menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme
mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama,
hubungan antara pemerintah dan warga Negara; dan Kedua: hubungan antara lembaga
pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu,
biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tigal hal yang
penting, yaitu:
a.
Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ Negara.
b.
Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang
satu dengan yang lain.
c.
Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga
Negara dengan warga negara.
Peran Negara dan Konstitusi
Peran
Negara
Peranan
negara biasanya sesuai dengan fungsi institusi politik dan ditentukan oleh
corak sistem politiknya. Menurut Adam Smith, tugas negara adalah melindungi
masyarakat dari kekerasan institusi manapun, ketidakadilan masyarakat lain dan
menjaga pekerjaan masyarakat (Stepan, 1978), sedangkan fungsi negara lain
adalah keamanan luar negeri, ketertiban dalam negeri, keadilan, kesejahteraan
umum dan kebebasan (Budiardo, 1978). Oleh sebab itu, negara memerlukan sarana
untuk tercapainya fungsi tersebut, yaitu kekuatan polisi dan militer, peradilan
independen, pegawai negeri yang taat kepada negara serta administrasi keuangan
yang jujur dan monopoli persoalan keuangan (Bonne, 1973).
Dari berbagai
perspektif fungsi negara, yang lebih menonjol adalah peranan negara dalam
bidang ekonomi dalam bentuk pemilikan masyarakat terhadap kapital produksi (state
owned enterprise). Beberapa fungsi negara yang berkaitan dengan ekonomi,
yaitu: menjamin hak miliki, liberalisasi ekonomi, pengaturan siklus bisnis,
perencanaan ekonomi, pemberian input tenaga kerja, tanah, modal, teknologi,
infrastruktur ekonomi dan input manufaktur, campur tangan sensus sosial dan
mengelola sistem ekonomi (Rusli, 1995). Sekalipun banyak tokoh yang mempunyai
pandangan peranan negara dalam ekonomi dominan, namun tokok lain seperti Evans
membantah ”hipotesis” negara merupakan ”aktor ekonomi” yang sudah ditinggalkan,
karena aktor lintas bangsa swasta lebih berkembang, sehingga aparatur negara
menjadi lemah (Evans, 1986).
Pengaruh
ideologi terhadap peranan negara sangat berkesan, negara-negara sosialis lebih
menunjukkan peran utama dalam pembangunan sosial ekonomi, terlebih lagi pada
negaranegara yang sedang berkembang, sedangkan negaranegara pusat kapitalis
lebih rendah. Kuatnya peranan negara ditandai pula oleh rejim
otoriterian, sebaliknya gerakan demokratisasi membawa akibat melemahnya
peranan negara.
Berdasarkan
uraian tentang peran negara diatas menunjukkan betapa banyaknya pengaruh yang
sangat rentan terhadap kedudukan suatu negara. Realitas perbedaan kekuatan
negara pada era globalisasi telah membuat negara ”kecil atau lemah” makin sulit
menghindari kondisi saling ketergantungan yang cenderung merugikan negara yang
lemah/kecil. Ketergantungan itu meliputi komponen, seperti: tingkat dan
kualitas perdagangan, kepentingan geografis dan geostrategis, tingkat
perkembangan budaya dan teknologi, perbedaan ekonomi dan derajat ekslusivitas
sistem ekonomi negara dan konstelasi politik kekuatan negaranegara besar
(Stojanovic, 1978).
Menjelang
abad ke21 peranan negara di bidang ekonomi, khususnya pasca perang dingin
beralih kepada perlawanan (rivalry) ekonomi, perlombaan (race)
teknologi dan berbagai corak peperangan komersial lainnya (Kennedy, 1994).
Dunia dikuasai oleh dua corak kapitalisme, yaitu kapitalisme “individual” yang
dipimpin oleh Amerika serikat dan Inggris dan kapitalisme ”komunitarian” di
bawah kekuasaan Jerman dan Jepang (Thurow, 1993). Dalam dunia yang didominasi
oleh kapitalisme muncul peran negara yang disebut positive capitalist state
dengan ciricirinya adalah memelihara logika kapitalis, pembangunan ”akar
rumput” dan berorientasi kepada pasar (Gadzey, 1992).
Berbagai
pandangan peranan negara sebagai dipaparkan diatas, dapat diklasifikasikan
dalam berbagai kategori, yaitu peranan negara bersifat pengaturan, peran negara
berkaitan dengan kemajuan ekonomi, peran negara berkaitan dengan kesejahteraan
sosial dan keamanan, serta peran negara untuk bekerja sama antar negara. Kajian
tentang peranan negara diperlukan pendekatan multidisipler, perkembangan
masyarakat mempengaruhi corak dinamika peranan negara. Demokratisasi sangat
mempengaruhi dinamika peranan negara, namun demokrasi mengalami banyak
tantangan di era globalisasi yang berakibat negaranegara kuat atau besar ada
kecenderungan memiliki pengaruh terhadap negara berkembang sehingga melemahnya
peran negara di negara berkembang.
Peran Negara Menurut Konstitusi Indonesia
Dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan dengan jelas tentang
peranan negara pada alinia keempat, yang berbunyi:
“… melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, … ”.
Berdasarkan pernyataan
Pembukaan 1945 alinea keempat tersebut diatas menunjukkan bahwa peranan
negara cukup kuat, dapat terlihat dari:
Pertama, pernyataan ”…
melindungi segenap bangsa Indonesia…” mengandung arti bahwa negara menjamin
terpeliharanya dengan jelas hakhak warga atau penduduk dalam segala aspek kehidupan,
seperti terjaminnya keselamatan jiwa dan raga, kepemilikan, kebebasan
berakidah, berorganisasi, berpendapat dan lainlain sebagainya.
Kedua,pernyataan “…
seluruh tumpah darah …”, berarti negara sangat berperan dalam mempertahankan
tanah air yang menjadi tumpah darah bangsa Indonesia, seluruh wilayah menyatu
dengan bangsa adalah tanggung jawab negara untuk mempertahankannya,
seperti keutuhan wilayah negara dari gangguan, ancaman dan tantangan dari luar,
negara berperan menangkal upaya negara asing untuk mengintervesi sejengkalpun
tanah Indonesia.
Ketiga,pernyataan
“…memajukan kesejahteraan umum…” mengandung arti peranan negara sangat dominan
dalam kemajuan ekonomi, membrantas kemiskinan, meningkatkan pendapatan rakyat,
menekan angka penggangguran dan sekaligus membuka lapangan kerja dan lainlain
sebagainya.
Keempat, pernyataan
“…mencerdaskan kehidupan bangsa…” mengandung arti negara berperan dalam
pemberantasan buta huruf dan rendahnya mutu pendidikan, meningkatan
kualitas sumber daya manusia dan lainlain sebaginya.
Kelima, pernyataan
“…ikut melaksanakan ketertiban dunia….” mengandung arti negara terlibat dalam
proses perdamaian dunia secara aktif, kepedulian yang tinggi terhadap masalah
yang muncul di negara lain dan bekerja sama dengan masyarakat internasional
untuk memecahkan persoalan dunia.
Persoalannya adalah bagaimana
negara memainkan perannya yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
tersebut, kita harus melihat landasan konstitusionalnya dalam pasalpasal UUD
1945. Berdasarkan ketentuan tentang “bentuk dan kedaulatan” yang dinyatakan
dalam bab I UUD 1945, yaitu “Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
Sebagai bentuk negara kesatuan,
maka peran negara sangat kuat terhadap seluruh bangsa dan tanah air negara
Indonesia. Bagaimana bentuk pelaksanaannya terlihat dari pernyataan “…yang
berbentuk republik..”, yang menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan negara
adalah ”republik” dimana ciri utamanya adalah kepala negara adalah Presiden.
Dengan demikian tinggi atau rendahnya, kuat atau lemahnya peranan negara sangat
ditentukan oleh kekuasaan yang dimainkan oleh Presiden. Khususnya kekuasaan
yang ditujukan kepada fungsi dan peranan negara yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 di atas. “Pasal 1 ayat (2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dilaksanakan menurut UndangUndang dasar”. Ayat ini menyatakan
bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sistem pemerintahan yang
digunakan adalah demokrasi. Sebagai negara demokrasi harus sesuai dengan
ketentuan yang dinyatakan dalam UUD 1945. Karakteristik demokrasi yang dituntut
menurut UUD 1945 adalah semua lembaga kenegaraan yang memiliki kekuasaan harus
dipilih baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Kelembagaan negara
menurut UUD 1945 dapat dibedakan atas kelembagaan bersifat aktif, yaitu
lembaga eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dan legislatif (DPR dan DPD)
dan kelembagaan negara yang bersifat pasif, yaitu kekuasaan kehakiman/yudikatif
(Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial).
Peran Konstitusi
Peran Kontitusi antara
lain:
1. Untuk
membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2. Konstitusi
bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga
dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara,
maka akan diperlukan konstitusi.
3. Konstitusi
mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk
mengemudikan suatu negara.
4. Konstitusi
menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara
lembaga-lembaga negara.Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban
pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang
dalam bertindak.
5. Dari
berbagai penjelasan tentang tujuan konstitusi diatas, dapat dikatakan bahwa
tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan
jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan
yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada
penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.Jadi, pada hakikatnya konstitusi
Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan
berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
PENUTUP
Kesimpulan
Negara merupakan suatu organisasi
diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang
berdirinya suatu Negara.
Saran
Diharapkan masyarakat mengetahui
tentang Negara dan Konstitusi di negara kita. Dan diharapkan
informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa
nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara.
tag: Makalah Pkn, Makalah Pendidikan Kewarganegaraan, makalah negara dan konstitusi, makalah negara, makalah konstitusi, makalah konsep konstitusi dan strategi, makalah konsep konstitusionalitas, makalah peran negara dan konstitusi.
Comments
Post a Comment